- Etika Terapan
Secara umum Etika dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Etika Umum
Etika Umum merupakan sesuatu berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bgmn manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
b. Etika Khusus
Etika Khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus.
Metode etika terapan :
- Adanya sikap awal : suatu sikap yang bisa pro, kontra atau netral saja tentang masalah-masalah tertentu.
- Perlu informasi yang memadai dan relevan tentang topik itu.
- Perlu berpegang pada norma-norma moral yang relevan dengan topik itu
- Proses pembahasan harus mematuhi tuntutan logis rasional
- Etika Profesi
- Etika profesi = Keseluruhan tuntutan moral yang harus ada dalam pelaksanaan sebuah profesi.
- Secara konkret hal itu terwujud dalam kode etik = kumpulan kewajiban yang mengikat para profesional dalam parkteknya.
- Memiliki idealisme tinggi dan realistis, yaitu sikap dan tindakannya dilandasi oleh motivasi untuk mau melaksanakan hal-hal yang luhur menuju profesi luhur.
- Menuju Bisnis Sebagai Profesi Luhur
Profesi pada umumnya
- Pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan kelompok
- Sebagai sumber utama nafkah hidup
- Mengandalkan ketrampilam atau keahlian khusus
- Melibatkan pribadi secara mendalam
Profesi Khusus / luhur
- Hakekatnya : Penngabdian dan pelayanan kepada masyarakat
- Dijalankan sebagai panggilan
- Contoh : dokter, pengacara, dan lainnya.
Ciri-ciri profesi (terutama profesi luhur)
- Memiliki kemampuan yang dituntut untuk itu
- Memilih kaidah dan standar moral yang tinggi
- Mengutamakan pengabdian kepada masyarakat
- Ada izin khusus untuk pelaksanaannya
- Menjadi anggota suatu organisasi profesi
Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berbeda diatas rata-rata.
Prinsip –prinsip etika profesi
Sikap tanggung jawab :
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan hasil-hasilnya
- Terhadap dampak dari pofesi itu untuk kehidupan orang lain dan lingkungan masyarakat pada umumnya.
Hormat terhadap hak orang lain (menjunjung tinggi keadilan)
Memiliki otonomi dalam menjalankan profesinya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar